peluang

Wednesday, May 29, 2013

MAKALAH Landasan Hukum Pendidikan Indonesia



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I      PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A.  Latar Belakang...................................................................................... 1
B.  Rumusah Masalah................................................................................. 1
C.  Tujuan................................................................................................... 2
BAB II    PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A.  Landasan Hukum Pendidikan.............................................................. 3
B.  Pendidikan menurut Undang-Undang 1945........................................ 3
C.  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989........................................ 3
D.  Undang-undang no. 14 tahun 2005...................................................... 6
E.   PP RI Nomor 19 Tahun 2005............................................................... 7
BAB III   PENUTUP................................................................................................. 8
A.  Kesimpulan........................................................................................... 8
B.  Saran..................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 9











BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
          Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
          Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning)

B.     Rumusan Masalah
          Berdasarkan Latar Belakang di atas maka Rumusan Masalahnya.
1.      Apa yang dimaksud landasan hukum pendidikan?
2.      Apa saja undang-undang yang membicarakan pendidikan?
3.      Apa saja undang-undang tentang guru dan dosen?
4.      Apa saja peraturan pemerintah tentang pendidikan?

C.    Tujuan
          Tujuannya adalah:
1.      Untuk mengetahui makna landasan hukum pendidikan
2.      Untuk mengetahui undang-undang tentang pendidikan
3.      Untuk mengetahui undang-undang tentang guru dan dosen.
4.      Untuk mengetahui peraturan pemerintah tentang pendidikan.

























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Landasan Hukum Pendidikan
Landasan adalah titik tolak yang mendasari suatu hal, hukum adalah aturan baku yang patut ditaati, dan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.

B.     Pendidikan menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia yang diatur dengan Undang – Undang.

C.     Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”
Dari bahasan diatas untuk lebih jelasnya bahwa undang-undang tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat 5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 58.
Pasal 1 Ayat 2 menerangkan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 Ayat 5 berbunyi, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 5 bermakna, “Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.”
Pasal 6 menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.”
Pasal 12, “Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pasal 13, “Jalur pendidikan formal merupakan ppendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.”
Pasal 15, “Jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
Pasal 20, “Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional.”
Pasal 24, “Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadmik, dan otonomi keilmuan.”
Pasal 28, “Pendidikan anak usia dini dapat terjadi pada jalur formal, nonformal, dan informal.”
Pasal 29, “Meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.”
Pasal 36 Ayat 1, “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidian untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 39, “Tentang kewajiban tenaga kerja.”
Pasal 45, “Pengadaan dan pendayagunan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.”
Pasal 58, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik.”


D.    Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Ada beberapa hal yang diuraikan dalam Undang-Undan Guru dan Dosen. Tercantum dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49.
Pasal 8, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 10, “Potensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, social, dan professional.”
Pasal 11, “Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.”
Pasal 15, “Guru yang berkualitas diberi imbalan berupa gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan.”
Pasal 19, “Yang dimaksud maslahat tambahan berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.”
Pasal 24, “Menentukan tentang pengangkatan guru.”
Pasal 40, “Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.”
Pasal 42, “Tentang organisasi profesi guru.”
Pasal 46, “Dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.”
Pasal 48, “Persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor.”



E.     PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan.
Pasal 3, Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadiwarganegara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 6,Ayat (1), Yang dimaksudpendidikanumummeliputi SD/MI/paket A, SMP/MTs/Paket B, dan SMA/MA/Paket C atau bentuk lain yang sederajat.Yang dimaksudpendidikankejuruanmeliputi SMK/MAK ataubentuklain yang sederajat.Yang dimaksudpendidikankhususmeliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB ataubentuklain yang sederajat.Pelaksanaansemuakelompokmatapelajarandisesuaikandengantingkatperkembanganfisik dan psikologis peserta didik.
Ayat (1) butir a,Yang dimaksud dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia termasuk di dalamnya muatan akhlak mulia yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.Kelompokmatapelajaran agama danakhlakmuliapada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk pe-ningkatan potensi spiritual. Peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mencakup penge-nalan, pemahaman, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakat. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makluk Tuhan.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, harus berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”

B.     Saran
Semoga setelah membaca makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan.









DAFTAR PUSTAKA
Freire, Paulo. 1984. “Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan”, (terjemahan A.A. Nugroho). PT Gramedia: Jakarta
Made Pidarta, dkk. 1991. “Usaha Menemukan Konsep-Konsep Tentang Ilmu Pendidikan di Indonesia”. (hasil penelitian). Pusat Pendidikan IKIP Surabaya, Surabaya.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27, 28, 29, dan 30 Tahun 1990, Tentang Pendidikan Pra Sekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.

Membaca Perempuan dalam Perspektif Gender



Membaca Perempuan dalam Perspektif Gender

Oleh Zoya Herawati (Sinar Harapan, 12 Agustus 2011)

BERAWAL dari rasa rendah diri berlebihan tokoh “aku” pada novel ini mencoba mencari jati diri menghadapi setiap persoalan yang dihadapi.

Aku seorang perempuan dan tak pernah dicuri oleh perampok paling brengsek sekalipun (hal 13). Tokoh seperti ini jelas korban patriarkhi. Tokoh yang dikuasai ras tertentu sehingga berdampak pada perasaan minder luar biasa (hal 18).

Menandai kebangkitan perempuan dengan kesadaran terhadap perspektif gender, diciptakanlah tokoh-tokoh perempuan perkasa dalam novel-novel atau legenda-legenda yang sadar diri akan perannya di ranah publik.

Masih tentang budaya patriarkhi, novel ini berangkat dari ketidakberdayaan perempuan yang kemudian mengilhami pengarang tentang pemberontakan perempuan terhadap budaya dan adat-istiadat yang mengungkung/membungkam hak dan kebebasan mereka.

Hal ini lazim terjadi pada masyarakat yang terbelakang cara berpikirnya disebabkan beberapa pengaruh tradisi atau kebiasaan, keyakinan atau tafsir agama, atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan.

Tokoh-tokoh dalam novel ini dalam balutan persoalan kemiskinan, penderitaan, keterasingan sebuah dinasti keluarga Mak Kaji Idayu Kiyati. Kisah dalam novel ini dipenuhi detail jalan hidup mereka yang harus ditempuh dalam menggempur budaya patriarkhi.

Kisah tentang Lastri Srigati yang mewarisi keterasingan ibunya dan dipaksa kawin dengan Matjain—pria pemuja leluhurnya yang keturunan Sunan Bonang dan jatuh cinta pada klenik, juga tentang arus jalan anak turunnya menuju alam cita di luar ruang dan waktu guna melintasi penderitaan dengan jalan keindahan tanha:

Ujub Kajat yang cacat, Maya Durghata Karini yang pemberontak, dan Dalla Ringgit yang tak bergairah. Tokoh-tokoh dalam novel ini adalah perempuan-perempuan liberal, yang digambarkan sadar, bahwa secara struktur dan transformasi sosial berjalan dengan tidak adil.

Pada halaman 17 terlihat jelas pengarang ingin menggambarkan betapa tokoh perempuan dalam novel ini penganut paham feminisme radikal yang menjelma dalam roh Calon Arang, tokoh perempuan tukang teluh yang hidup pada zaman raja-raja Kediri.

Calon Arang sering disebut Rangda Nateng Girah yang artinya adalah penguasa Desa Girah. Ia sangat sakti dengan ilmu teluhnya, diceritakan putrinya cantik jelita Ratna Mangali, tak kunjung dilamar pemuda karenanya.

Paham feminis Marxist dan feminis sosialis juga sarat digambarkan dalam tokoh-tokoh yang mengambil “aku” sebagai peran sentral. Style penulisan seperti ini jika pembaca tidak jeli, akan muncul persepsi bahwa cerita dibangun tanpa plot. Gaya linier seperti ini memang agak sulit diikuti, karena setiap plot mewakili setiap tokoh yang dihadirkan yang seakan-akan tidak berkaitan.

Menjangkau dimensi di balik sebuah novel memerlukan ketelitian yang serius, sebab novel TANHA, Kekasih yang Terlupa ini meski digarap dengan serius, tetapi pengarang kadang kelepasan. Artinya, pengarang bisa nyelonong begitu saja dan hadir di sembarang rangkaian cerita, sehingga sedikit mengganggu, seperti pada halaman 25.

Mendadak pengarang bisa kembali ke dunia realitas. Apakah dimaksudkan ingin berbaur dengan realitas? Apa pun hal ini tampaknya bisa merusak sebagian bingkai cerita, yang semestinya bisa disampaikan pada sebuah catatan kaki atau cara lainnya.

Semisal hadirnya sahabat seorang tokohnya bernama Agus Sunyoto (pengarang) pada halaman 25. Tokoh “Tuan” mewakili kehadiran pengarang, meski bukan dalam bentuk pemikiran, tetapi dalam wujud nyata, persahabatan dengan pengarang tersebut.

Selain itu, munculnya nama penyair Subagio Sastrowardoyo pada halaman 73. Hal ini menunjukkan pengarang belum bisa menarik jarak dengan tokoh yang diciptakannya. Ini kelemahan yang sering dijumpai pada sebagian pengarang.

Bingkai Feminisme

Novel TANHA, Kekasih yang Terlupa merupakan gugatan perempuan terhadap takdir sekaligus jalan hidup yang mengekang keberadaan mereka dalam dunia. Melalui feminisme liberalis, radikalis, sosialis, tokoh-tokoh dalam TANHA mencoba hadir dengan mengobrak-abrik nilai-nilai yang sudah ada.

Feminisme liberal menekankan pada rasionalitas kebebasan dan equality, kesamaan harkat. Feminisme radikal yang kemunculannya sebagai reaksi atas seksisme di Barat dan menguatkan postulat penindasan perempuan berakar pada kaum lelaki.

Feminisme Marxist, menolak gagasan biologis sebagai dasar pembedaan gender/penindasan kelas dalam relasi produksi womens question selalu diletakkan pada kerangka kritik pada kapitalisme. Adapun sintesa antara metode historis materialistis Marx dan Engel melahirkan feminisme sosialis, yang kemudian terkenal dengan slogan the personal is political.

Analisis sosial yang dihadirkan pengarang pada novel ini memang rinci, tetapi realitas itu biasanya lebih kompleks daripada gambaran yang disajikan dalam proses analitis, tetapi di sinilah keunikan sebuah novel, yang menyajikan apa yang sudah dan belum tersaji.

Dengan menyingkap dan memperjelas nilai-nilai pada setting lokasi, pengarang mencoba menghadirkan tokoh-tokoh perempuan dengan segala permasalahan yang menjadi beban mereka.

Sehingga terciptalah konflik. Tentunya dengan berbagai perspektif, praduga dan pendirian-pendirian sang pengarang. Tentu saja tidak ada analisis sosial yang bebas nilai. “Aku ingin diriku sendirilah yang menjadi kitab” (hal 31).

Keseharian orang-orang yang mempersetankan agama dengan segala aturannya cenderung menjadi naif, karena pada saat yang sama mereka adalah pemuja alam semesta dengan segala konsekuensinya.

Logika yang coba dibangun dalam karakter tokoh-tokoh sering kali menyajikan kontroversi pemahaman. Pada saat bersamaan seorang ateis sekaligus menjadi animis sejati karena mereka mempercayai roh-roh dan dukun-dukun (hal 33). Hal ini digambarkan dengan tepat oleh pengarang.

Membaca TANHA perlu keseriusan untuk bisa mengupas di balik simbol-simbol yang dihadirkan. (*)

Penulis adalah peminat sastra, tinggal di Surabaya, salah satu pemenang sayembara novel DKJ tahun 1998.

 .