DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A. Latar Belakang...................................................................................... 1
B. Rumusah Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3
A. Landasan Hukum Pendidikan.............................................................. 3
B. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945........................................ 3
C. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989........................................ 3
D. Undang-undang no. 14 tahun 2005...................................................... 6
E. PP RI Nomor 19 Tahun 2005............................................................... 7
BAB III PENUTUP................................................................................................. 8
A. Kesimpulan........................................................................................... 8
B. Saran..................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 9
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama
teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas.
Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti
tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya
budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya
norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap
timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan
bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk
kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari
modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial,
dan kepercayaan.
Hal ini membutuhkan pendidikan yang
memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan,
kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga
selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan
kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa
sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal,
yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang
hayat (Life Long Learning)
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang di atas
maka Rumusan Masalahnya.
1. Apa yang dimaksud landasan hukum
pendidikan?
2. Apa saja undang-undang yang membicarakan pendidikan?
3. Apa saja undang-undang tentang guru dan
dosen?
4. Apa saja peraturan pemerintah tentang
pendidikan?
C. Tujuan
Tujuannya adalah:
1. Untuk mengetahui makna landasan hukum
pendidikan
2. Untuk mengetahui undang-undang tentang
pendidikan
3. Untuk mengetahui undang-undang tentang
guru dan dosen.
4. Untuk mengetahui peraturan pemerintah
tentang pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Landasan
Hukum Pendidikan
Landasan adalah
titik tolak yang mendasari suatu hal, hukum adalah aturan baku yang patut
ditaati, dan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang
atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
Kata landasan
dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata
hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang
sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi
sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan
peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan
kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.
B.
Pendidikan
menurut Undang-Undang 1945
Undang – Undang
Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang
bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal,
yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang
satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap
warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar Pasal 32 pada
Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia yang diatur dengan Undang – Undang.
C.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Tidak semua
pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting
terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk
mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat
2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar
pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan
nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang
selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori
pendidikan dan praktek – praktek
Pendidikan yang
diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan
Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat
ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat
yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud
dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan
tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga
pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan,
laporan, dan teknisi sumber belajar.”
Dari bahasan
diatas untuk lebih jelasnya bahwa undang-undang tentang pendidikan nasional
sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat 5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39,
Pasal 45, dan Pasal 58.
Pasal 1 Ayat 2
menerangkan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan
nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 Ayat 5 berbunyi, “Tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan
pendidikan.”
Pasal 5
bermakna, “Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di
daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.”
Pasal 6
menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan
diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan
kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.”
Pasal 12,
“Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai
dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pasal 13,
“Jalur pendidikan formal merupakan ppendidikan yang diselenggarakan di sekolah
secara berjenjang dan bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal dan
informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak
harus berjenjang dan bersinambungan.”
Pasal 15,
“Jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan
kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan
pendidikan professional.”
Pasal 20,
“Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik
atau professional.”
Pasal 24,
“Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadmik, dan otonomi keilmuan.”
Pasal 28,
“Pendidikan anak usia dini dapat terjadi pada jalur formal, nonformal, dan
informal.”
Pasal 29,
“Meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negri yang diselenggarakan oleh
departemen atau nondepartemen pemerintah.”
Pasal 36 Ayat
1, “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional
pendidian untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 39,
“Tentang kewajiban tenaga kerja.”
Pasal 45,
“Pengadaan dan pendayagunan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.”
Pasal 58,
“Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik.”
D.
Undang-undang
no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Ada beberapa
hal yang diuraikan dalam Undang-Undan Guru dan Dosen. Tercantum dalam Pasal 8,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46,
Pasal 48, dan Pasal 49.
Pasal 8, “Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.”
Pasal 10,
“Potensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, social, dan professional.”
Pasal 11,
“Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
pemerintah.”
Pasal 15, “Guru
yang berkualitas diberi imbalan berupa gaji pokok, beserta tunjangan yang
melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus
bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan.”
Pasal 19, “Yang
dimaksud maslahat tambahan berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan,
asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan
tertentu.”
Pasal 24,
“Menentukan tentang pengangkatan guru.”
Pasal 40, “Guru
juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.”
Pasal 42,
“Tentang organisasi profesi guru.”
Pasal 46,
“Dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana
dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.”
Pasal 48,
“Persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor.”
E.
PP
RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas
adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih
mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan.
Pasal 3, Pendidikan
nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadiwarganegara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Pasal 6,Ayat
(1), Yang dimaksudpendidikanumummeliputi SD/MI/paket A, SMP/MTs/Paket B, dan
SMA/MA/Paket C atau bentuk lain yang sederajat.Yang
dimaksudpendidikankejuruanmeliputi SMK/MAK ataubentuklain yang sederajat.Yang
dimaksudpendidikankhususmeliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB ataubentuklain yang
sederajat.Pelaksanaansemuakelompokmatapelajarandisesuaikandengantingkatperkembanganfisik
dan psikologis peserta didik.
Ayat (1) butir
a,Yang dimaksud dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia termasuk
di dalamnya muatan akhlak mulia yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan.Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti,
atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.Kelompokmatapelajaran agama
danakhlakmuliapada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket
C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk pe-ningkatan
potensi spiritual. Peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia mencakup penge-nalan, pemahaman, serta pengamalan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakat.
Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada
optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya
mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makluk Tuhan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Landasan
Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya
dengan dunia pendidikan.
Pendidikan yang
diterapkan di Indonesia, harus berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya
Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak
menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan
dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga
Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan
mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan,
penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan
teknisi sumber belajar.”
B.
Saran
Semoga setelah
membaca makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan
hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum,
filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Freire, Paulo.
1984. “Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan”, (terjemahan A.A. Nugroho). PT
Gramedia: Jakarta
Made Pidarta,
dkk. 1991. “Usaha Menemukan Konsep-Konsep Tentang Ilmu Pendidikan di
Indonesia”. (hasil penelitian). Pusat Pendidikan IKIP Surabaya, Surabaya.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27, 28, 29, dan 30 Tahun 1990, Tentang Pendidikan Pra
Sekolah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment